TORAJA UTARA - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Toraja Utara (Polres Torut), secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka lengkap barang bukti kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang (APBL) To'yasa Akung Kecamatan Bangkelekila' Kabupaten Toraja Utara ke Kejaksaan Negeri cabang Tana Toraja, Kamis (8/09/2022).
Pelimpahan berkas perkara dan tersangka beserta barang bukti kasus Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang (APBL) tersebut dilaksanakan pada hari Senin (5/9)2022) oleh Kanit Tipidkor AIPDA Yosep T, yang didampingi anggota penyidik Tipidkor kepada Jaksa Penuntut Umum di kantor Kejaksaan Negeri Cabang Tana Toraja di Bolu kecamatan Tallunglipu.
Mewakili Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada hari Rabu (7/9/2022), Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, membenarkan hal tersebut.
"Benar, kami telah melimpahkan bekas perkara berikut tersangka dan barang bukti terkait kasus korupsi APBL ke Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja, yang beralamat di Bolu kecamatan Tallunglipu", ungkap AKP Eli Kendek.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, kata Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara dengan tersangka berinisial RRM (55) sudah lengkap atau P-21.
"Berkas Perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan dari Kejaksaan Negeri cabang Tana Toraja di Rantepao Nomor : No. B-801/P.4.26.8./Fd.1/05/2022 tanggal 25 Mei 2022", urai AKP Eli Kendek.
Selaku Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Eli Kendek menjelaskan jika tersangka RRM ini merupakan mantan Kepala Lembang atau Kepala Desa To'yasa Akung, yang diduga telah melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang (APBL) Tahun anggaran 2018 - 2019 dengan kerugian negara sebesar Rp. 910.170.660, - berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Toraja Utara.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Untuk itu, AKP Eli Kendek, menerangkan jika tersangka dijerat UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999.
“Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 dalam UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahunn1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara", jelas AKP Eli Kendek.
(Widian)
Sumber: Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel